Mantan Direktur PD Aneka Usaha Ditahan Kejari Temanggung
JAWA TENGAH - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan MZ, Direktur Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kabupaten Temanggung masa bakti 2018—2021, setelah berstatus tersangka kasus korupsi uang perusahaan ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung I Wayan Eka Miartha di Temanggung, Kamis, 31 Maret memandang perlu penahan untuk memudahkan dalam proses hukum. Penahanan untuk 20 hari ke depan dan langsung dititipkan di tahanan Polres Temanggung.
"Kami menahan MZ dengan sangkaan korupsi di PD Aneka Usaha selama menjabat sebagai direktur dengan total kerugian negara Rp476.000.347,00," katanya dilansir Antara.
Menurut dia, berdasar audit Inspektorat Pemkab Temanggung, selama menjabat sebagai Direktur PD Aneka Usaha dalam kurun waktu 2018—2021, ada permasalahan keuangan yakni penyimpangan keuangan.
Miartha menduga MZ melakukan penyalahgunaan kewenangan atas jabatannya sebagai direktur sehingga mengakibatkan kerugian negara. Tindakan yang dilakukan MZ tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak atas sepengetahuan dewan pengawas.
Baca juga:
- Pengalaman Karding yang Sudah 2 Kali Rasakan Metode 'Cuci Otak' Oleh Dokter Terawan: Tubuh Terasa Segar dan Ringan
- Polemik Soal Terawan dan IDI, Menteri Yasonna Dorong Dibuatnya UU Izin Praktik Dokter Ranah Pemerintah
- Dikabarkan Diberhentikan Permanen, Komisi Etik IDI Tegaskan Saat Ini Dokter Terawan Masih Anggota IDI
- Alasan Pemecatan Terawan Belum Terang, IDI Dipanggil DPR Tak Datang, MKEK Ngaku Tak Berwenang
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Temanggung Arif Hidayat mengatakan bahwa tim jaksa telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp350 juta dari MZ. Uang tersebut dijadikan sebagai salah satu barang bukti kejahatan. Sesuai dengan ketentuan uang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Temanggung.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami juga menjeratnya dengan pasal Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Ancaman hukuman 1 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar," katanya.
Ia mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Temanggung dalam waktu dekat akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk proses persidangan.