Garam Lokal Bali Ditolak Masuk Pasar Modern, Gubernur Koster Surati Presiden Jokowi

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994. Keppres ini dianggap menghambat produk lokal dijual di pasaran modern atau swalayan di Bali.

"Saya telah bersurat kepada Bapak Presiden agar melakukan revisi Kepres ini. Karena Keppres ini menghambat produk tradisional garam Bali," kata Koster, saat memberi laporan LKPJ 2021 di gedung DPRD Bali, Kamis, 31 Maret.

Pihaknya telah mendorong penjualan garam lokal Bali dengan sentral garam di wilayah Kabupaten Buleleng, Karangasem, Jembrana Tabanan, termasuk Kota Denpasar. 

"Kita terus mendorong supaya garam tradisional Bali ini betul-betul bisa kembangkan, ditingkatkan produktivitasnya dan dipertahankan kualitasnya. Karena ternyata garam tradisional lokal Bali ini memiliki citra rasa yang sangat baik dan berkualitas sehingga sangat digemari oleh hotel-hotel bintang lima," paparnya.

Selain itu, menurut Koster, produk garam lokal Bali juga digemari sejumlah daerah di luar Bali. Bahkan garam lokal Bali disebut digemari negara-negara luar negeri seperti Jepang dan Korea. 

"Kita ekspor garam tradisional lokal Bali. Tapi lucunya garam lokal kita ini tidak bisa masuk pasar modern di Bali. Tidak bisa masuk pasar swalayan di Bali. Karena adanya Keppres nomor 69 tahun 1994 dan ada Peraturan Menteri Perindustrian tahun 2013 tentang penggunaan garam beryodium. Ini yang menjadi batasan," papar Koster.

Alasan garam Bali tidak bisa masuk ke pasar modern dan swalayan di Bali menurut Kosteer karena kadar yodium yang masih kurang.

Kondisi tersebut dianggap Koster hanya regulasi para mafia impor garam. Pemprov Bali dengan tegas akan menerobos aturan tersebut.

"Saya kira regulasinya mainan daripada mafia impor garam. Jadi karena itu, saya harus terobos dan Bapak Mendagri, Bapak Perindustrian dan Menko Maritim sangat setuju dan sekarang sedang berproses kepresnya," katanya.

"Apalagi, sekarang Bapak Presiden sudah menggalakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Jadi, karena itu semua hambatan dan regulasi harus dirubah. Sehingga garam tradisional kita itu bisa diberdayakan oleh keseluruhan masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Bali," sambung dia.