Pemeran Pria Video Dea OnlyFans Diperiksa Polda Metro Jaya
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans. Terbaru, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap pria yang ikut terlibat dalam pembuatan video.
"Pemeran pria akan kami panggil besok (Jumat, 1 April, red) untuk diambil keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 31 Maret.
Pria yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya itu akan dimintai keterangan sebagai saksi. Di beberapa video yang diunggah Dea ke OnlyFans itu menampilkan sosok pria tersebut.
Pemeriksaan ini pun merupakan langkah dari penyidik untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru.
Sementara untuk Dea, lanjut Zulpan, penyidik juga akan memeriksanya pada awal pekan depan. Pemeriksaan ini dibarengi dengan agenda wajib lapor.
"Dea sendiri akan dipanggil wajib lapor dan juga pemeriksaan lanjutan pada Senin 4 April 2022," kata Zulpan.
Baca juga:
- VIDEO Terpopuler Sepekan: Menteri Jokowi Gugat Cerai Istri, Dhea OnlyFans Diciduk, dan Pasukan Chechen
- Tak Terima Dianggap Cepu hingga Dea OnlyFans Ditangkap, Deddy Corbuzier: Kebetulan Doang
- Konten Pornografi Dea di OnlyFans Tetap Bisa Dinikmati dari Indonesia
- Dea OnlyFans Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Dea OnlyFans ditangkap di rumah kos-nya di kawasan Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret, malam. Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan pornografi.
Tak lama setelah ditangkap, penyidik menetapkan Dea sebagai tersangka. Namun, perempuan ini diputuskan tak ditahan.
Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.
Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.