Polisi Selidiki 3 Wanita Penganiaya Anak Bawah Umur Terkait Persaingan Prostitusi Online di Apartemen Kawasan Cempaka Putih

JAKARTA - Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Arie Muratno menjelaskan, tersangka penganiayaan berinisial IS (16) yang diamankan Kepolisian merupakan seorang wanita.

"Sudah diamankan (1 orang) seorang wanita. Pelaku ada 4 orang, 3 orang masih pencarian (DPO). Mereka wanita semua," kata Iptu Arie saat dihubungi VOI, Rabu 30 Maret.

Saat ini, kasus penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyidikan Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat.

"Saksi dari pihak itu ada 3 orang. Namun korban S (13) belum bisa diperiksa karena masih keadaan sakit," ujarnya.

Sementara Unit PPA juga masih mendalami motif yang dilakukan para tersangka terhadap korban inisial S.

"Masih kita dalami, karena ada peristiwa kekerasan terhadap anak. Kasus ini masih penyidikan. CCTV di sekitar lokasi kejadian juga akan kami periksa," ujarnya.

Para pelaku terancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 terkait penganiayaan atau kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita di bawah umur berinisial S, warga Bojonggede Depok, mengalami sejumlah luka akibat penyiksaan yang dialaminya di salah satu unit Apartemen Green Pramuka, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian terjadi di Apartemen Green Pramuka pada tanggal 25 Maret. Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cibinong, Jawa Barat.

Belakangan diketahui, motif penganiayaan yang dialami korban karena persaingan bisnis layanan seksual open BO (Booking Order).

Para pelaku yang diduga merasa tersaingi, tega menganiaya korban hingga alami sejumlah luka seperti luka bakar hingga lebam di tubuhnya.

Kasus penganiayaan itu sempat dilaporkan ke Polres Metro Depok. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah Jakarta Pusat, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.