Ringankan Beban Investor, Indo Premier Sekuritas Tanggung 1 Persen Biaya Penaikkan PPN Transaksi Saham
JAKARTA - Rencana pemberlakukan penaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) transaksi saham menjadi 11 persen, mendapat beragam respon dari pelaku pasar modal. Tak terkecuali perusahaan efek.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk transaksi saham menjadi sebesar 11 persen. Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
Salah satunya PT Indo Premier Sekuritas yang mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait tarif PPN itu. Namun, Indo Premier memutuskan menyerap penaikkan PPN 1 persen dan tidak menaikkan fee transaksi saham sebagaimana dilakukan beberapa Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas lain.
"Indo Premier Sekuritas mendukung pemerintah dalam upaya menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri melalui kebijakan PPN ini," tegas Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari di Jakarta, Rabu 30 Maret.
Baca juga:
- Kembalinya Keluarga Erick Thohir Jadi Pengendali WOM Finance, Kempit 25,01 Persen Saham Perusahaan Pembiayaan yang Berdiri Sejak 1982 Tersebut
- Perusahaan Milik Konglomerat Patrick Walujo Jual Seluruh Kepemilikan Sahamnya di Centratama Telekomunikasi Senilai Rp3,08 Triliun
- Blue Bird, Perusahaan Taksi Milik Konglomerat Purnomo Prawiro Cuma Raup Laba Rp8,7 Miliar, padahal Pendapatan Rp2,2 Triliun di 2021
Menyikapi kebijakan ini, imbuhnya, Indo Premier tidak ingin membebankan kenaikan kepada para nasabah. Indo Premier menanggung selisih kenaikan 1 persen, sehingga nasabah hanya perlu membayar PPN 10 persen.
"Tenang, kami akan menanggung selisih kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah. Selain itu, Indo Premier juga tidak akan menaikkan free transaksi saham," tegasnya.
Diketahui, fee transaksi saham di Indo Premier yakni Fee Beli sebesar 0,19 persen per transaksi dan Fee Jual sebesar 0,29 persen per transaksi. Fee transaksi di Indo Premier ini sepadan dengan berbagai fasilitas dan edukasi gratis yang diberikan pada nasabah, sehingga nasabah tetap tenang dan nyaman dalam setiap transaksinya mendulang cuan.
"Dengan keputusan ini investor IPOT tetap bisa tenang dalam trading dan investasinya. Kenaikan tarif PPN transaksi saham tidak akan menjadi sentimen negatif dan dengan kebijakan Indo Premier ini pula kami optimis minat investasi para investor saham pemula dan retail tidak akan pupus," pungkasnya.