Eks Bupati Muara Enim Serahkan Ganti Rugi Korupsi Rp2,3 Miliar dan Rp200 Juta ke Kejari Palembang
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,3 miliar dan denda Rp200 juta dari mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar selaku terpidana kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan.
Uang tersebut diserahkan oleh tim kuasa hukum terpidana Muzakir Sai Sohar kepada Jaksa Eksekutor Kejari Palembang, dengan disaksikan langsung Pelaksana Tugas (Plt,) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohammad Naim, di Palembang, Selasa 29 Maret.
"Terpidana Muzakir Sai Sohar telah menyelesaikan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Selanjutnya uang tersebut segera kami setorkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Rabu 30 Maret dikutip dari Antara.
Muzakir merupakan terpidana kasus korupsi karena menerima suap untuk merekomendasikan alih fungsi hutan, dari hutan produksi konversi (HPK) menjadi hutan produksi (HTP), di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2013-2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam dakwaannya menyebut Muzakir Sai Sohar, selaku Bupati Muara Enim saat itu, diduga menerima aliran uang suap senilai 400.000 dolar AS atau sekitar Rp5,8 miliar dari PT PMO.
Pemberian uang itu dimaksudkan supaya Muzakir menerbitkan rekomendasi perubahan kawasan HPK menjadi HTP di Kabupaten Muara Enim kepada perusahaan perkebunan tersebut.
Baca juga:
- Vaksin Booster untuk Mudik dan Tarawih Wajib, Tapi ke Konser Musik Tidak Perlu, Fadli Zon: Syarat yang Mengada-ada
- Sandiaga Uno Tunjuk Sumatera Barat Tuan Rumah World Islamic Trade Forum
- Kelompok Sadar Wisata Perlu Pengembangan SDM, Sandiaga Uno: Agar Bisa Maksimalkan Potensi Desa Wisata
- 'Halo Pak Menteri, Nelayan Urus Izinnya Lama', Kata Ganjar Pranowo dan Dijawab Menteri KKP, 'Siap Pak'
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang diketuai Hakim Bongbongan Silaban, setelah memeriksa beberapa saksi, ahli dan alat bukti dalam persidangan, menyatakan Muzakir Sai Sohar terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sidang putusan tersebut berlangsung pada 17 Juni 2021.
Muzakir dikenakan Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Muzakir Sai Sohar selama delapan tahun, dengan denda senilai Rp350 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian senilai Rp2,3 miliar. Muzakir Sai Sohar, melalui penasihat hukumnya, mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut 23 Juni 2021.
Permohonan banding tersebut diterima pada 19 Agustus 2021 dengan hasil perubahan, yang berdasarkan Surat Putusan Banding Nomor 7/PID.TPK/2021/PT.PLG, Muzakir Sai Sohar dihukum penjara selama delapan tahun dengan denda senilai Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian senilai Rp2,3 miliar.
Putusan banding tersebut sekaligus memerintahkan Muzakir Sai Sohar tetap berada dalam tahanan, yakni di rumah tahanan klas 1A Pakjo Palembang.