Merugi Hingga Rp7 Miliar, Belasan Member Polisikan DNA Pro ke Polda Metro Jaya

JAKARTA - PT DNA Pro Akademi dilaporkan belasan membernya atas dugaan investasi bodong berkedok robot trading ke Polda Metro Jaya. Di mana, kerugiannya mencapai Rp7 miliar.

"Hari ini kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima," ujar Kuasa hukum korban, Charlie Wijaya kepada wartawan, Selasa, 29 Maret.

"Kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa sebesar Rp7 miliar (kerugian, red)," sambungnya.

Dalam pelaporan itu, pihak manajemen PT DNA Pro Akademi yang menjadi pihak terlapor. Namun, ada dua nama petinggi yang diduga kuat sebagai otak kejahatan.

"Yang paling pentolan berinisial DZ dan DA, cuma dalam strukturnya banyak sehingga disini tidak dituliskan tapi dalam lidik saja," ucap Charlie.

Kata Charlie, PT DNA Pro Akademi mengiming-iming para member dengan keuntungan besar. Bahkan, tak akan mengalami lost. Tetapi, pada kenyataannya justru sebaliknya. Para membernya selalu mengalami lost atau kekalahan.

"Ya member di dalam ini dan di dalam DNA Pro ini mereka digiurkan oleh withdraw yang tak terhingga, dan yang uniknya di DNA Pro uang di dalam aplikasinya masih utuh tapi tidak bisa di-withdraw atau tidak bisa dicairkan ke rekening masing-masing," papar Charlie.

Pelaporan itupun telah diterima dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 29 Maret 2022.

Sehingga, terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik nomor 19 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Republik nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.