Pengakuan Dea OnlyFans Soal Cara Unggah Video Porno
JAKARTA - Polisi menyebut Gusti Ayu Dewanti alias Dea menggunakan akun twitternya untuk menyimpan video porno yang telah dibuatnya. Cara yang digunakan ini terungkap dari hasil pemeriksaan.
"Caranya dia menggunakan twitter milik dia, dari twitter disimpan dibuat videonya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 29 Maret
Setelah video itu tersimpan di akun @GRESAIDS, tersangka pun mendistribusikannya ke OnlyFans. Pengunggahan pun dilakukan satu per satu sesuai keinginan Dea.
"Kemudian satu-satu dia kirim ke OnlyFans melalui twitter dia," ucap Auliansyah.
Dari video yang telah diunggah itulah Dea mendapat keuntungan. Sebab, pengguna platform OnlyFans mesti membayar jika ingin menyaksikan video pornografi tersebut.
"Kemudian siapa yang mau melihat konten tersebut haris membayar terlebih dahulu," kata Auliansyah.
Baca juga:
- VIDEO Terpopuler Sepekan: Menteri Jokowi Gugat Cerai Istri, Dhea OnlyFans Diciduk, dan Pasukan Chechen
- Tak Terima Dianggap Cepu hingga Dea OnlyFans Ditangkap, Deddy Corbuzier: Kebetulan Doang
- Konten Pornografi Dea di OnlyFans Tetap Bisa Dinikmati dari Indonesia
- Dea OnlyFans Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Berdasarkan pemeriksaan, Dea mengaku mendapat keuntungan cukup besar. Puluhan juta bisa dikantongi setiap bulannya.
Bahkan, kepada penyidik Dea telah setahun mengunggah video-video pornografinya ke platform OnlyFans.
"Penghasilan kurang lebih Rp15 sampai Rp20 juta per bulan," ucap Auliansyah.
Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Hanya saja, penyidik memutuskan tak menahannya.
Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.
Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.