Sempat Mangkir, Mentor Indra Kenz Kembali Dipanggil Penyidik Bareskrim, Jika Tak Hadir Dijemput Paksa

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang sempat mangkir sebelumnya. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus investasi bodong berkedok Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Panggilan kedua hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 terhadap saudara FSP," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Selasa, 29 Maret.

Pemeriksaan terhadap pria yang disebut sebagai mentor Indra Kenz ini bakal berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Hanya saja, belum bisa dipastikan apakah Fakarich akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut atau tidak.

Penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua untuk Fakar Suhartami Pratama. Bahkan, penyidik sudah mengultimatum bakal membawa paksa jika kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Hari ini (Senin, 28 Maret) akan dilayangkan panggilan kedua," kata

Ultimatum membawa paksa karena Fakar tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama tanpa alasan pada 21 Maret lalu. Sehingga, dengan adanya ultimatum itu perekrut afiliator Binomo bisa kooperatif menghadiri pemeriksaan.

Sebagai informasi, Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok trading Binomo. Sejumlah aset pun telah disita yang nominalnya mencapai Rp55 miliar.

Di kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.