Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas yang Bocor, Komisi X DPR: Kami Nggak Bisa Jawab, Drafnya Masih di Pemerintah
JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disorot sejumlah pakar. Sebab dalam draf yang beredar di masyarakat, ada dugaan frasa 'madrasah' sebagai jenis pendidikan di Indonesia dihapus dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Informasi bocornya draf revisi UU Sisdiknas yang bocor ke publik itu dikonfirmasi Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Awalnya, Huda mengungkapkan selama tiga bulan ini komisinya mendapatkan surat baik yang sifatnya protes, menolak, maupun menunda revisi UU Sisdiknas.
Hingga akhirnya Komisi X melakukan audiensi yang diinisiasi Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pekan lalu.
"Hadir semua, dari PGRI, Taman Siswa, Muhammadiyah dan seterusnya. Kemudian ada yang dari stakeholder pendidikan, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia dan seterusnya. Mereka mempertanyakan semua menyangkut soal draf revisi UU Sisdiknas," ujar Huda kepada wartawan, Senin, 28 Maret.
Dalam audiensi itu, lanjutnya, ada salah seorang pimpinan stakeholder pendidikan mengadukan soal cara Kemendikbud melibatkan mereka dalam merancang draf revisi UU Sisdiknas. Mereka juga menanyakan soal isu penghilangan frasa 'madrasah'.
Namun, Komisi X DPR tak bisa menjawab pertanyaan APPI lantaran belum menerima draf RUU Sisdiknas. Sehingga dirinya belum bisa memastikan hilang tidaknya frasa madrasah.
"Mereka menyampaikan hanya 5 menit dimintai, via zoom. Itu pengakuan Ketua Umum PGRI, Prof Uni dan seterusnya. Ketika mereka datang ke Komisi X dan kami terima, 'apakah betul ada penghilangan terhadap frasa madrasah dan seterusnya?' Kami nggak bisa jawab karena memang drafnya belum sampai dan semua masih pada level pembahasan di pihak pemerintah," ungkap politikus PKB itu.
Baca juga:
Huda mengatakan, ada 2 usulan dari APPI terkait revisi UU Sisdiknas. Mereka meminta agar penyerahan draf revisi UU Sisdiknas ke DPR ditunda dan dibahas kembali. Kemudian meminta supaya draf itu lebih utuh sebelum nanti disampaikan ke DPR.
"Aspirasi mereka, supaya pemerintah membikin kelompok kerja nasional yang ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menggodok bersama-sama draf revisi UU Sisdiknas sebelum diberikan pada tahapan berikutnya, yaitu dibahas di DPR," jelas Huda.
Huda pun menyayangkan pihak Kemendikbudristek yang terkesan cuek dalam menanggapi persoalan tersebut. Dia pun mendesak agar Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan instruksi jajarannya agar lebih melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas.
"Saya mengkritik perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif belum maksimal," katanya.