Restorative Justice, Ibu Beranak 4 di Makassar yang Curi HP Demi Bayar Kontrakan dan Susu Anak Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

MAKASSAR - Kasus Shinta Syamsuddin, ibu rumah tangga dengan 4 anak di Makassar, Sulawesi Selatan, diselesaikan dengan restorative justice. Ibu ini sempat diproses hukum karena mencuri handphone di pasar demi membayar kontrakan dan membeli susu anak. 

Awal mula terjadinya kasus ini saat Shinta didatangi pemilik kontrakan yang menagih uang Rp400 ribu karena sudah beberapa bulan menunggak. Pemilik kontrakan meminta keluarga Shinta meninggalkan kontrakan apabila tidak membayar.

Shinta kebingungan. Apalagi suaminya yang bekerja sebagai buruh bangunan belum memiliki penghasilan. Mulanya Shinta berniat menjual handphone satu-satunya. Tapi niat itu diurungkan karena handphone itu dipakai anaknya untuk bersekolah secara daring bergantian. 

Dari situ, Shinta mencari pinjaman ke tetangga hingga berkeliling di Pasar Sentral New Makassar Mall. Tapi hingga siang hari, Shinta tak mendapat pinjaman uang. 

Saat akan meninggalkan pasar Sentral New Makassar, Shinta melewati tokok KM di mana korban pemilik handphone sedang melayani pembeli. 

Tanpa pikir panjang, Shinta mengambil handphone lalu kembali ke rumah kontrakkannya. Keesokan harinya, Jumat, 3 Desember, Shinta menemui temannya berinisal D untuk meminjam uang dengan jaminan handphone yang dicurinya.

D kemudian memberikan pinjaman uang Rp700 ribu. Uang ini lantas digunakan Shinta membayar sewa kontrakan Rp400 ribu. Sisanya digunakan membeli susu anaknya yang paling kecil termasuk kebutuhan tiga anak lainnya.

Shinta kemudian diproses hukum di kepolisian. Shinta akhirnya harus berpisah dengan anak-anaknya termasuk yang berusia 7 bulan.

Di Kejari Makassar, jaksa peneliti memeriksa berkas perkara. Setelah mengetahui latar belakang perbuatan Shinta, jaksa peneliti bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar menemui Kajati Sulsel R Febrytrianto.

Mereka mengajukan permohonan agar perkara atas nama tersangka Shinta dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Pada 14 Maret, tersangka Shinta dan korban dipertemukan. Korban setelah mendengar cerita Shinta langsung menangis kemudian berbesar hati memaafkan tersangka.

“Kini tersangka bebas tanpa syarat setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Shinta Syamsuddin  disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022,” papar keterangan tertulis Kejaksaan Agung.