Pasangan Muhammad-Saraswati Dapat Dukungan Warga Tangsel Lewat Spanduk Spontan
JAKARTA - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangserang Selatan nomor urut 1, Muhammad-Rahayu Saraswati mengapresiasi dukungan yang diberikan masyarakat lewat spanduk spontan. Apresiasi ini diberikan karena pada hari pertama kampanye Pilkada Tangsel, muncul spanduk putih dan tulisan dengan tinta merah yang berbunyi, 'Muhammad-Saraswati Pasti Menang!'.
"Kami sangat menghargai antusiasme pendukung yang bergerak secara organik. Inilah kekuatan kita bersama," kata Sara dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 28 September.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, tulisan spanduk tersebut adalah jeritan dari masyarakat Tangsel yang ingin perubahan. Namun, dia meminta masyarakat tak hanya berhenti dengan mendukung lewat spanduk melainkan harus diwujudkan dalam satu tekat, langkah menuju perubahan di wilayah tersebut.
Dia menegaskan, meskipun banyak spanduk dan diusung oleh koalisi yang gemuk, bukan jaminan untuk menang jika tidak dibarengi dengan semangat membawa perubahan.
"Koalisi besar bukan berarti kemenangan sudah terjamin. Jaga barisan. Kontestasi baru dimulai. Kita satukan tekad. Kita satukan langkah. Membawa perubahan untuk Tangerang Selatan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sara meminta agar para pendukungnya tidak perlu mencetak spanduk dengan harga mahal. Dia menyarankan untuk memanfaatkan spanduk-spanduk lama.
Selain itu, dia juga meminta agar spanduk-spanduk itu jangan sampai mengotori lingkungan. "Nggak punya baliho atau spanduk (baru, red), spanduk lama pun jadi. Yang penting tidak merusak kebersihan dan properti milik warga," tegasnya.
Ke depan, paslon nomor 1 Pilkada Tangsel ini bakal lebih memanfaatkan teknologi demi meminimalisir penularan atau penyebaran COVID-19 yang bisa saja terjadi karena kerumunan masyarakat. Adapun platform yang digunakan adalah Zoom yang biasanya kerap digunakan sebagai sarana konferensi video atau konferensi daring.
"Kami sudah mengadakan program "berZOOMpa". Untuk mengajak warga bertatap muka melalui media daring," ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya, gelaran Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah pada tanggal 9 Desember. Setelah mengikuti tahapan pendaftaran dan penetapan, kini calon kepala daerah akan melaksanakan kampanye selama tiga bulan terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang.
Pada tahapan kampanye, KPU melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 yang berisi tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19.
PKPU ini belum diundangkan. Namun, secara garis besar, akan ada penerapan sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi, sanksi ini bersifat administratif, mulai dari pembubaran hingga pengurangan jatah kampanye.
"Bisa jadi kami memberikan peringatan tertulis, kemudian menghentikan kegiatan yang melanggar, bila perlu disertai pembubaran," katanya.
"Ada satu lagi, yaitu sanksi untuk tidak berkampanye selama waktu tertentu untuk jenis kampanye yang dilanggarnya," tuturnya.