Belum Berani Pecat Saat Jadi Menteri Kesehatan, Ini Lima Alasan IDI Berhentikan Dokter Terawan

JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Alasannya karena Terawan melanggar etika kedokteran saat menjalankan tugas sebagai dokter. Setidaknya ada lima kesalahan yang dilakukan Terawan.

Pemecatan Terawan diputuskan berdasarkan hasil sidang Muktamar ke-31 IDI yang diselenggarakan pada 22-25 Maret di Banda Aceh. Adapun pemecatan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Dikutip dari video Muktamar yang diunggah Epidemiologi UI Pandu Riono, salah satu panitia mengatakan bahwa ketetapan pemberhentian berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI. Salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh," tulis Pandu, dikutip Minggu, 27 Maret.

Pandu menyebut kasus pelanggaran etik berat dari dokter Terawan Agus Putranto sudah diproses sejak tahun 2013 silam.

"Prosesnya menjadi tidak tuntas karena tidak ada kemauan untuk melakukan klarifikasi dari dokter Terawan," jelasnya.

Lebih lanjut, Pandu menjelaskan pemecatan sementara Terawan sudah dilakukan pada tahun 2018. "Sebelum (Terawan ditunjuk Presiden Joko Widodo) sebagai Menkes)," katanya.

Lima kesalahan Terawan

Pemecatan Terawan tesebut sebagai buntut dari surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) 8 Februari lalu yang menyatakan bahwa Terawan telah melakukan beberapa pelanggaran etik berat. Setidaknya ada lima kesalahan yang dilakukan Terawan saat menjalankan tugas sebagai dokter.

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga saat ini.

Kedua, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai.

Seperti diketahui, keberadaan vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya. Namun beberapa tokoh sudah mendapatkan suntikan vaksin tersebut seperti Aburizal Bakrie, Gatot Nurmantyo, Arzetty Bilbina, LaNyalla Mattalitti, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tata laksana dan organisasi (ORTALA) IDI dengan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.

Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Diketahui, tidak ada tanda-tanda itikad baik dari  Terawan terhadap semua hal tersebut sehingga IDI memutuskan untuk melepas keanggotaan Terawan. Hal ini menyebabkan Terawan kini tak bisa lagi membuka praktik.