Sukarelawan Bupati Banjarnegara Kala Pilkada Dapat Jatah 2 Proyek Total Hampir Rp8 Miliar
JAKARTA - Eks sukarelawan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono yang memberi dukungan saat pelaksanaan pilkada, dapat jatah proyek pada tahun 2017 dan 2018.
Firman Hartoyuwono, sukarelawan pemenangan Bupati Budhi Sarwono, yang juga Komisaris Komisaris PT Dieng Persada Nusantara diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dengan terdakwa Budhi Sarwono dan orang dekatnya, Kedi Afandi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat 25 Maret.
Firman mengaku memperoleh jatah masing-masing satu proyek yang dikerjakannya pada tahun 2017 dan 2018.
Kedua proyek tersebut masing-masing peningkatan ruas jalan Kepakisan-Sileri-Bitingan senilai Rp3,9 miliar pada tahun 2017 dan peningkatan ruas jalan Pekasiran hingga perbatasan Kabupaten Batang senilai Rp3,8 miliar.
Menurut dia, dari kedua proyek tersebut disepakati pemberian fee sebesar 10 persen yang diserahkan kepada Kedi Afandi.
Adapun perincian besaran fee yang diberikan, kata dia, masing-masing Rp390 juta dan dan Rp380 juta.
"Penyerahan dalam beberapa tahap, saat uang muka atau termin pembayaran cair," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut dikutip dari Antara.
Selain itu, lanjut dia, fee yang sudah disepakati itu selalu diserahkan dalam bentuk tunai.
Baca juga:
- PT Putra Wali Mandiri Setor Rp850 juta ke Orang Dekat Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono
- KPK Sita Aset Rp10 Miliar dari Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono
- Tak Hanya Suap dan Gratifikasi, Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
- Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Terpapar COVID-19, Sidang Ditunda
Sebelumnya diberitakan, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.
Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.