Mempertanyakan Nasib Pemilihan Bupati-Wali Kota di Jakarta Usai Ibu Kota Pindah, Masih Dipilih Gubernur Atau Ikut Pilkada?
JAKARTA - Dalam perencanaan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, ada satu regulasi yang harus direvisi pemerintah selain peraturan mengenai Ibu Kota Negara (IKN) di Nusantara. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota NKRI.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, menyoroti satu mekanisme politik yang menjadi pertanyaan ketika Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota, yakni pemilihan bupati dan wali kotanya.
"Ini mungkin akan kontroversial dan problematis, yaitu bagaimana soal pemilihan bupati atau wali kota setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara," kata Arya dalam diskusi virtual, dikutip pada Jumat, 25 Maret.
Berdasarkan Pasal 9 UU 27/2007, dijelaskan bahwa otonomi Jakarta sebagai ibu kota berada pada tingkat provinsi. Dengan demikian, tidak ada satupun wilayah kota dan kabupaten di DKI Jakarta berstatus sebagai daerah otonom.
Karena itu, sebagaimana Pasal 19 Ayat (2), bupati dan wali kota di Jakarta selama ini diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta yang diambil dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.
Hal ini, lanjut Arya, berbeda dengan wali kota atau bupati di provinsi lain yang pemilihannya dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat pada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca juga:
- KSP Kawal Pembangunan Tahap Awal Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN
- IKN akan Didukung Infrastruktur Air Baku dan Pengendali Banjir
- Seperti Apa Bentuk Teknologi Kehutanan 4.0 yang Mau Diterapkan di IKN?
- Pernikahan Anwar Usman-Idayati Diseret ke Ranah Politik Sampai Wacana 3 Periode? Mas Gibran Beri Jawaban Pamungkas
"Wali kota atau bupati di Jakarta itu tidak dipilih secara langsung. Ini berbeda dengan daetah otonomi lain di indonesia, di mana level otonominya ditaruh di level kabupaten atau kota," ungkap Arya.
Nah, ketika Jakarta melepas status ibu kota, Arya menyebut pemerintah harus memutuskan apakah mekanisme pemilihan wali kota dan bupatinya masih tetap dipilih langsung oleh Gubernur DKI atau akan mengikuti pilkada.
"Apakah pasca-Jakarta tidak lagi ibu kota maka, level otonominya tetap di provinsi atau perlu diturunkan pada level kabupaten kota? Apakah pasca-IKN ini, bupati atau wali kotanya masih ditunjuk dan diangkat oleh gubernur atau dia dipilih secara langsung?" ucap Arya.
"Ini yang harus didiskusikan, apakah ini akan tetap dipertahankan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara atau perlu direvisi," lanjutnya.