Sempat Divonis 8 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Benih Jagung Divonis Lepas Hakim Pengadilan Tinggi Mataram
MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu terdakwa korupsi Rp27 miliar dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III, lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).
"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian disebutkan dalam amar putusan banding Aryanto Prametu yang diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, dilansir Antara, Kamis, 24 Maret.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.
Putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.
Dalam putusan juga disebutkan bahwa terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti yang disita dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby.
Dengan putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, itu majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.
Baca juga:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 10 Januari 2022, menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga turut membebankan terdakwa Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp7,87 miliar subsider satu tahun kurungan.
Putusan untuk terdakwa Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primair.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan perihal terbitnya putusan banding untuk terdakwa Aryanto Prametu tersebut.
"Iya, tadi siang kita terima petikan putusan," kata Kelik.
Dengan adanya penerimaan demikian, pengadilan akan segera meneruskannya kepada terdakwa maupun penuntut umum.
"Kemungkinan Jumat (25/3) besok, akan kita serahkan ke masing-masing pihak," ujarnya.