Motif Masih Diselidiki, 3 Pelaku Penganiayaan Ibu dan Anak Gadisnya di Garut Diancam 7 Tahun Penjara
BANDUNG - Kepolisian Resor Garut telah menangkap tiga pelaku kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap ibu dan anak penghuni rumah di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sehubungan dengan kejadian tersebut Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Samarang Kompol Jajang saat jumpa pers di Garut, Antara, Kamis, 24 Maret.
Tiga orang terduga kasus penganiayaan itu berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) warga Garut. Sedangkan korbannya inisial SM dan anak gadisnya RH warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.
Kapolsek menyampaikan ketiga orang itu akan dijerat Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Ia menyampaikan kasus tersebut bermula adanya laporan anak korban yang telah didatangi oleh tiga orang ke rumahnya, Selasa, 22 Maret dini hari dengan melakukan perusakan rumah, peralatan rumah tangga, dan penganiayaan.
Sejumlah anggota polisi yang datang ke tempat kejadian langsung mengamankan ketiga orang yang berada di dalam rumah korban tersebut.
"Anggota kami langsung ke TKP dan langsung mengamankan yang sekarang terduga pelaku pengrusakan, terduga pengeroyokan, penganiayaan," papar Kapolsek.
Terkait aksi pelaku merupakan perampokan, Kapolsek membantah. Di lokasi kejadian tidak ada barang yang hilang, begitu juga hasil pemeriksaan sementara, tindakan pelaku itu karena ada urusan dengan korban.
"Untuk motif masih kami dalami, namun untuk sementara ada keterkaitan antara pelaku maupun dengan korban," ucapnya.
Baca juga:
- Jawab Tantangan, Rara Pawang Hujan Datangi Deddy Corbuzier dan Sebutkan Bayarannya
- Serahkan Aset Rampasan dari Luthfi Hasan Ishaq hingga Nazaruddin Senilai Rp24,27 Miliar, KPK: Kami Harap Bermanfaat
- KPK Telisik Aliran Uang Suap ke Keluarga Wali Kota Rahmat Effendi
- Penyuap Wali Kota Bekasi, Lai Bui Amin, Suryadi dan Makhfud Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Kapolsek menyampaikan saat ini masih terus mendalami kasusnya, begitu juga mengumpulkan bukti-bukti lain secara transparan dan profesional untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kami terus mengumpulkan alat-alat bukti lain untuk mendukung laporan tersebut, saat ini proses penyidikan masih kami lakukan secara profesional dan transparan dan akuntabel," jelasnya.