Jadi Saksi Kasus Radikalisme, PMI Sepakat dengan Erick Thohir Pecat Immanuel Ebenezer
JAKARTA - Immanuel Ebenezer alias Noel dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Mega Eltra, anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Indonesia (Persero). Penggerak Milenial Indonesia (PMI) mendukung langkah tegas BUMN Erick Thohir itu.
"Pak Menteri BUMN tentu berusaha untuk mencegah radikalisme. Noel dicopot karena menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tindak pidana radikalisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang meringankan terdakwa Munarman, pada bulan lalu," kata Koordinator PMI, M Adhiya Muzakki dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Maret.
Menurut Adhiya, pencopotan Noel sebagai komisaris perusahaan anak usaha BUMN itu tidak dilakukan oleh Kementerian BUMN langsung, tapi oleh induk perusahaan yang bersangkutan, yakni PT Pupuk Indonesia (Persero).
Adhiya juga menyatakan, berdasarkan aturan perundang-undangan, seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme. "Hal itu dilanggar oleh Noel,” katanya, melansir Antara.
Pernyataan ini mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021.
Baca juga:
- Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komisaris Anak Usaha BUMN, Denny Siregar Ajak Bertemu: Gua Ceritain Bahayanya Munarboy
- DPR dan Pemerintah Kembali Raker soal RUU TPKS, Minggu Depan Bahas DIM
- Presiden Jokowi Harap Taman Wisata Baru Ubah Wajah Destinasi Wisata Kupang
- BKKBN: Kunjungan Presiden ke NTT Bukti Keseriusan Penanganan Stunting
Dalam SE tersebut secara tegas disebutkan, seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme.
Ditegaskan pula pada poin 2 bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.
Adhiya menambahkan, PMI akan terus mengawal Menteri BUMN Erick Thohir dalam upaya pencegahan tindak terorisme dan radikalisme di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, pemberhentian terhadap Noel dilakukan pada Rabu 23 Maret, tapi keputusannya resminya disampaikan setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pupuk Indonesia (Persero), pada Kamis 24 Maret.