Bawa Uang Palsu Rp100 Ribu Sebanyak 300 Lembar, Warga Kecamatan Jati Kudus Ditangkap Polisi
KUDUS - Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap pelaku pengedar uang palsu beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar yang hendak di edarkan di masyarakat.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial AAF (28), warga asal Kecamatan Jati, Kudus pada Selasa, 22 Maret lalu.
Pelaku ditangkap saat berada di kawasan lampu pengatur lalu lintas di Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kepada petugas tersangka mengakui uang pecahan Rp100 ribu miliknya dan hendak diedarkan.
"Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap cara mengedarkannya apakah dengan cara dibelanjakan atau seperti apa, termasuk mengungkap pemasok uang palsu tersebut," ujarnya di Kudus, Antara, Rabu, 23 Maret.
Mendekati bulan puasa masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp100 ribu maupun Rp50 ribu. Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu.
Baca juga:
- Haris Azhar Bawa Koalisi Masyarakat Sipil, Polisikan Luhut Binsar Pandjaitan
- Pengamat Ingatkan Status Tersangka Haris Azhar dan Fatia Atas Laporan Luhut Jadi Sorotan Internasional
- Anggota DPR Bujuk Luhut Cabut Laporan Kasus Haris dan Fatia, Pengamat: Luhut Engga akan Batalkan, Gengsi, Udah Keburu Basah Mandi Sekalian
- Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Jangan Jadi Polemik, Komisi III Yakin Independensi MK Tetap Terjaga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.