Polda Metro Tepis Tudingan Politis di Kasus Haris Azhar: 5 Bulan Cukup Lama, Sudah Ada Upaya Restorative Justice

JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah tudingan Haris Azhar soal penanganan hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan berunsur politis.

Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja sesuai fakta hukum. Terlebih, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan.

"Saya rasa begini kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 21 Maret.

Zulpan juga menyinggung soal penanganan perkara ini yang cukup memakan waktu lama. Sekitar 5 bulan dibutuhkan penyidik untuk menetapkan tersangka.

Hal ini juga membantah pernyataan Haris yang menyebut penanganan kasus tersebut seolah diprioritaskan.

"Kalau kita lihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir 5 bulan jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini," ungkapnya.

Bahkan, penyidik juga sudah berupaya melakukan mediasi dalam penyelesaian perkara. Hanya saja, antara pihak terlapor dan pelapor acap kali tak menghadiri upaya restoratif justice tersebut.

"Penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice membuka ruang untuk mediasi," kata Zulpan.

Haris Azhar sempat menyebut penanganan dan penetapan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan bernuansa politis.

Pernyataan itu disampaikan Haris sebelum menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka.

Haris juga menganggap hal ini merupakan bentuk pembungkaman dalam mengkritik. Hal ini disebut menunjukkan ada diskriminatif hukum.

"Ini upaya untuk membungkam baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.