Pemuda 18 Tahun di Sukoharjo Terjaring Operasi Polisi Gara-gara Jual Miras 180 Liter Jenis Ciu
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo mengamankan 180 liter minuman beralkohol jenis ciu saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di Jalan Sukoharjo Wonogiri. Tepatnya di Desa/Kecamatan Nguter, Provinsi Jawa Tengah.
"Kami dalam Operasi Pekat yang menyasar razia minuman beralkohol berhasil menyita 180 liter dan pemiliknya berinisial BK (18), warga Paragupito Wonogiri, kini sedang diperiksa di Mapolres Sukoharjo," kata Kasat Narkoba Polres AKP Paryudi di Sukoharjo dilansir dari Antara, Jumat, 18 Maret.
Menurut Paryudi, pemilik minuman beralkohol akan dilakukan pembinaan, pendataan, dan tindak pidana ringan (tipiring). Barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dimusnahkan.
Paryudi menjelaskan pengamanan 180 liter minuman beralkohol tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar, minuman itu kami amankan di Jalan Sukoharjo-Wonogiri tepatnya di Desa/Kecamatan Nguter, pada Kamis kemarin malam," kata Paryudi.
Operasi ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Baca juga:
- Bareskrim Selidiki Penipuan Investasi Fahrenheit yang Kerugiannya Rp5 Triliun dan Disoroti Ahmad Sahroni
- Update COVID-19 per 17 Maret: Kasus Baru 11.532 dari Pemeriksaan 194.026 Spesimen
- Update COVID-19 per 16 Maret: Kasus Baru 13.018, Sembuh Bertambah 32.262 Orang
- Update COVID-19 Per 15 Maret: Kasus Baru 14.408, Kasus Aktif Turun Jadi 299.443
"Operasi ini, dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang Bulan Suci Ramadhan," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang. Kepolisian akan menindak tegas, karena minuman yang memabukkan itu, dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum.