Ada Rakor Bahas Isu Penundaan Pemilu, KPU Jamin Komitmen Gelar Pemilu 2024

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengklarifikasi perihal beredarnya surat undangan rapat koordinasi terkait isu pemunduran Pemilu 2024 dan isu calon Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Dalam surat beredar itu, rapat koordinasi untuk membahas isu penundaan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Senin, 21 Maret di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur.

Surat ini ditujukan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, serta Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan untuk menjadi narasumber.

Rapat koordinasi (rakor) ini akan dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik Kemenko Polhukam.

Ilham mengaku dirinya telah meminta penjelasan kepada Mdnko Polhukam Mahfud MD. Kepada Ilham, Mahfud menjelaskan kegiatan tersebut merupakan penegasan pemerintah dalam menghadapi isu penundaan pemilu.

Yang mana, pemerintah masih tetap menjalankan rencana penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Karena itu Ilham mempersilakan jajarannya untuk menghadiri rakor tersebut dengan komitmen menjalankan tahapan Pemilu 2024.

"Silakan kabupaten/kota yang diundang hadir sekaligus menegaskan komitmen KPU menyelenggarakan pemilu dan pemilihan 2024 sesuai dengan konsstitusi dan perundangan yang berlaku," kata Ilham saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menegaskan rapat ini bukan membahas tentang kemungkinan mundurnya Pemilu 2024 seperti isu yang beredar belakangan ini. Mahfud menyatakan kegiatan ini justru dilaksanakan untuk menyiapkan gelaran pemilu.

"Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," ungkap Mahfud.

Mahfud memastikan pemerintah tetap mengacu pada aturan konstitusi bahwa penyelenggaraan pemilu akan dilakukan pada 2024 mendatang.

"Pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan pemilu dan pilkada serentak," tegasnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga angkat bicara terkait isu penundaan pemilu yang belakangan disoroti banyak pihak. Dia bilang, isu berkembang itu tak akan ditanggapi lebih jauh karena di luar agenda maupun tugas pemerintah.

"Itu adalah isu politik di luar agenda tugas pemerintah dan pemerintah tidak bisa menyetujui maupun menolak," ungkapnya.