BSI Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mengembangkan layanan digitalnya lewat BSI Mobile. Trebaru, BSI secara resmi meluncurkan satu fitur baru, yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dan real time.
“BSI berharap perbankan syariah dapat menjadi pilihan yang kompeten dan mampu menyediakan berbagai layanan aspek finansial, sosial, dan spiritual bagi masyarakat. Salah satunya dengan BSI Mobile yang terus kami siapkan menjadi sahabat syariah bagi masyarakat," ujar Direktur Information Technology BSI, Ahmad Syafi'i, dalam keterangan resminya, sebagaimana dilansir Antara, Jumat, 18 Maret.
Dalam layanan terbaru ini, BSI menjadi satu-satunya bank syariah yang dipercaya menjadi mitra penyedia fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Baca juga:
Sejak diluncurkan pada awal Maret 2022 lalu, saat ini BSI telah menerima transaksi pembayaran pajak kendaraan senilai lebih dari Rp1 miliar. Sistem BSI sudah terintegrasi dengan sistem Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui BSI Mobile dianggap sah.
Pada tahap awal, pembayaran pajak kendaraan telah dapat melayani 15 provinsi diantaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, sementara provinsi lainnya sedang dalam proses integrasi.
“BSI siap menjadi mitra seluruh pihak dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya optimalisasi peran bank syariah sebagai katalisator penggerak yang akan terus dibangun dari sisi unik ekonomi syariah, digitalisasi serta peningkatan literasi bagi masyarakat," tegas Syafi'i.
Dengan adanya optimalisasi BSI Mobile, BSI siap mendorong kontribusi masyarakat dalam hal setoran pajak kendaraan bermotor dengan kisaran transaksi Rp10 Miliar per bulan.