Food Station Tegaskan Dukung Aturan Baru Kemendag tentang Minyak Goreng Kemasan
JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut.
"Dengan terbitnya aturan baru tersebut, oleh karena itu untuk sementara waktu kami tidak melaksanakan penjualan minyak goreng dalam kegiatan pasar murah sampai waktu yang belum ditentukan dan untuk minyak goreng kami akan menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut," kata Direktur Utama Food Station Pamrihadi Wiraryo, Kamis 17 Maret.
Seiring dengan ketentuan baru tersebut, saat ini pasokan minyak goreng sudah beredar kembali di masyarakat. Adapun kondisi stok terlihat sudah mulai stabil dan penuh di rak-rak toko baik di pasar tradisional maupun supermarket.
"Kondisi sudah mulai stabil di disuplai sudah mulai penuh," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan HBKN, ada sejumlah program ketahanan pangan dilakukan PT Food Station Tjipinang Jaya, di antaranya menyelenggarakan kegiatan pasar murah untuk membantu masyarakat menyediakan pangan dengan kualitas yang baik dan harga yang terjangkau.
Baca juga:
"Selain itu juga kami menyediakan bentuk paket sembako yang dipesan oleh individu dan badan usaha. Kami menyelenggarakan pasar murah setiap hari di kelurahan-kelurahan serta melayani permintaan bazar oleh instansi terkait sedangkan paket sembako disediakan karena biasanya permintaan meningkat menjelang puasa dan lebaran," kata Pamrihadi.
Pamrihadi menjelaskan, pasar murah di kelurahan ini adalah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BUMD Pangan PT Food Station dalam menghadirkan kebutuhan pokok yang murah dan berkualitas bagi warga DKI Jakarta.