Punya Layanan Satu Pintu, SKK Migas Siap Mudahkan Pengembangan Kontraktor Migas
JAKARTA - Pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diminta jangan ragu untuk menghubungi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), untuk mendapatkan dukungan dalam pengembangan portofolio. Termasuk, jika ada lapangan yang dianggap tidak ekonomis atau marjinal untuk dikembangkan.
“Jika proses perijinan berbelit-belit, maka bisa datang ke SKK Migas. Proses di internal kami sudah memiliki Kebijakan Pelayanan Satu Pintu (ODSP)”, tegas Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis 17 Maret.
Lebih jauh Dwi mengungkapkan, untuk mencapai target produksi 2022 sangat menantang, terlebih dengan kondisi produksi saat ini. Namun KKKS harus memanfaatkan momentum kenaikan harga minyak untuk meningkatkan aktivitas yang akan berdampak pada produksi.
“Terlebih pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk membuat iklim investasi industri hulu migas yang lebih atraktif, dengan berbagai kemudahan perijinan dan insentif,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2021, Kementerian ESDM telah melakukan penawaran 14 wilayah kerja (WK).
Dalam penawaran WK, telah dilakukan perbaikan term and condition (T&C), antara lain split bagi hasil gas sampai 50:50 untuk WK berisiko tinggi. Kemudian FTP diturunkan menjadi 10 persen (shareable) dengan fleksibilitas memilih sistem cost recovery atau gross split.
Baca juga:
Tutuka menambahkan untuk DMO price ditetapkan 100 persen ICP selama masa kontrak, untuk relinquishment WK ditetapkan 0 persen pada saat 3 tahun pertama serta tidak ada cost ceilling untuk PSC cost recovery.
Akses data tidak dikenakan biaya, serta terkait fasilitas perpajakan untuk masa ekplorasi dan eksploitasi mengikuti ketentuan PP 27/2017 dan PP 52/2017. Untuk insentif lainnya adalah investment kredit ketentuan depresiasi dipercepat.
Pemerintah sedang dalam proses memberikan fasilitas perpajakan dan insentif. Yang sedang dibahas adalah tambahan split untuk mendukung keekonomian PSC gross split. Kemudian investment credit, DMO free serta depresiasi dipercepat untuk PSC, juga insentif sewa BMN.
“Saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sedang menyusun revisi PP 2/2017 dan PP 53/2017 untuk meningkatkan keekonomian kegiatan hulu migas”, kata Tutuka.
Tutuka menambahkan bahwa saat ini sedang berdiskusi dengan Indonesian Petroleum Association (IPA) terkait upaya percepatan proses POD. Tujuannya, selain mempercepat, juga mempermudah proses evaluasi untuk menentukan kelayakan suatu POD, bahkan sebelum diajukan permohonan persetujuannya. Baik untuk POD I maupun POD selanjutnya.
Lebih lanjut Tutuka menyampaikan Pemerintah melalui Menteri ESDM telah menetapkan Pedoman Pemberian Insentif No 199 Tahun 2021, dengan jenis insentif yang diatur untuk Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery mencakup bagi hasil (split), FTP, investment credit, imbalan DMO dan percepatan depresiasi. Adapaun untuk PSC Gross Split pada bagi hasil (split).
“Kita akan bekerja keras untuk mendorong meningkatnya iklim investasi hulu migas, guna mendorong peningkatan produksi migas nasional. Hari ini, di CEO Forum ini, kami berharap mendapatkan masukan, mendapatkan pandangan bagus dan hal-hal lain, untuk meningkatkan produksi migas nasional secara berkelanjutan dan tercapainya target 2030”, ujar Tutuka.