MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO ke Kejagung
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyimpangan ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng.
"Dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng," ujarKoordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis, 17 Maret.
Dalam pelaporan, Boyamin menyebut modus yang digunakan dengan mengakali dokumen ekspor. Modusnya menyamarkannya dengan sayuran.
"Dalam dokumen ekspor diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng," ungkapnya.
Baca juga:
Boyamin juga menyebut berdasarkan data yang dimiliki dugaan penyimpangan ekspor ini dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Priok. Bahkan, melibatkan oknum pejabat.
"Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok," kata Boyamin.
Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Akan dibentuk tim menyelidiki laporan ini.
"Yang jelas kami atensi itu, kami selidiki juga," kata Supardi.