Respons PT KCN Soal Sanksi dari Pemprov DKI, Pasang Alat Pemecah Angin
JAKARTA - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) merespons sanksi administratif yang dijatuhkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai imbas dugaan polusi debu batu bara dari kawasan tersebut dengan memasang alat pemecah angin.
Direktur Operasi PT KCN, Hartono menyatakan kesiapannya untuk merespons sanksi tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan saat memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis.
"Prinsipnya, sanksi itu adalah perbaikan ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi itu ada batas waktu yang harus dipenuhi," ujar Hartono kepada wartawan di Jakarta Utara, dilansir Antara, Kamis, 17 Maret.
Pemasangan alat pemecah angin merupakan salah satu cara yang segera ditempuh PT KCN untuk mengatasi permasalahan debu batu bara.
Menurut Hartono, dengan alat itu maka debu tidak terlalu jauh penyebarannya.
"Nanti akan kita pasang alat itu sehingga energi angin yang bertiup akan terkurangi karena terpecah dengan sendirinya," ucap Hartono.
Ia menjanjikan akan terus memonitor keluhan-keluhan dari masyarakat dan sebisa mungkin akan segera ditangani.
Dampak polusi debu batubara itu, kata Hartono, akan dicari solusi pemecahannya secara bertahap.
"Kami tetap perhatikan apa yang mereka sampaikan dan kami tampung untuk dipecahkan bersama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara," pungkasnya.
Baca juga:
Pencemaran debu batu bara yang kerap dikeluhkan masyarakat di wilayah Kelurahan Marunda langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan memberikan sanksi administratif tahap ketiga yaitu paksaan pemerintah kepada BUP tersebut.
"Bentuknya sanksi administratif dan langsung tahap ketiga yaitu paksaan pemerintah sehingga PT KCN dipaksa oleh pemerintah untuk segera membenahi pengelolaan lingkungan hidup. Apabila tidak dipenuhi maka akan berlanjut ke jenjang berikutnya seperti pembekuan izin sampai pencabutan izin," ujar Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Yogi Ikhwan.
Ia menegaskan pemberian sanksi tersebut bukan hanya dari satu sisi pengaduan masyarakat saja tapi sudah dilakukan investigasi di lapangan mengenai jenis pelanggaran apa saja yang telah dilakukan PT KCN.
"Mereka akan bergerak melakukan perbaikan dan kami akan kawal itu dan memantau apakah perbaikan yang dilakukannya sudah berjalan sesuai dengan kita rekomendasikan," ungkapnya.