KPK Sita Aset Rp10 Miliar dari Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset bernilai Rp10 miliar dari Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Dugaan pencucian yang dilakukan Budhi merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 serta gratifikasi.
"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 16 Maret.
Sebelumnya, Ali menjelaskan penerapan pasal TPPU kepada Budhi karena diduga ada upaya maupun tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Dugaan ini menguat karena bupati nonaktif itu membelanjakan uang yang diperolehnya dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.
Ali mengatakan proses penyidikan perkara Budhi Sarwono saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana tersebut. Segala informasi terkait dugaan TPPU ini akan disampaikan ke publik setiap ada perkembangan.
"Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," tutur Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka bersama Kedy Afandi yang merupakan bekas ketua tim suksesnya saat pilkada sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Ia diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari para kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya. Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur.
Selain itu, Budi juga diduga ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, menyertakan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.
Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan yang terafiliasi dengannya dan tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.