Pilkada Serentak Tetap Lanjut, Koalisi: Keputusan Ini Melukai Hati Masyarakat
JAKARTA - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil tetap mendesak pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
"Kami mendesak agar Pilkada 2020 ditunda, sampai situasi pandemi lebih terkendali, dengan pemetaan yang jauh lebih detail dengan koordinasi dengan BNPB yang bertanggung jawab atas penanganan COVID-19," ujar Penasehat Pemantauan Kemitraan, Wahidah Suaib dalam diskusi webinar, Selasa, 22 September.
Wahidah juga menyatakan, pihaknya mengecam keputusan pemegang otoritas pemilu yang sepakat melanjutkan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi COVID-19.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemerintah dan DPR, menurut Wahidah, seolah tak peduli dengan permintaan masyarakat dan sejumlah tokoh untuk menunda Pilkada 2020, seperti Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama.
"Keputusan ini melukai hati masyarakat. DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu seolah-olah menutup mata dan telinganya terhadap suara nyata masyarakat untuk menunda Pilkada 2020," tutur Wahidah.
Ia melanjutkan, pemerintah dan DPR juga seakan tidak memahami yang terjadi, sehingga dengan mudahnya menyimpulkan Pilkada tetap dilanjutkan.
Baca juga:
Bahkan, Wahidah heran mengapa DPR hanya merekomendasikan penegakkan protokol kesehatan saat menjalani tahapan pilkada dan pemberian sanksi bagi yang melanggar hanya berlandaskan peraturan KPU.
"Padahal, UU Pilkada yang berlaku saat ini sama sekali tidak mengatur detail teknis dan manajemen pelaksanaan pilkada yang harus sesuai dengan keperluan dalam keadaan pandemi," jelas dia.
"Artinya, tidak bisa perbaikan regulasi hanya dilakukan pada Peraturan KPU, melainkan harus dilakukan pada UU Pilkada," tambahnya.
Adapun organisasi yang tergabung dalam koalisi ini adalah Kemitraan, KawalCOVID19, KOPEL Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia/ Mieke Verawati, LaporCovid-19, Migrant Care, NETFID, NETGRIT, Perkumpulan Warga Muda, Perludem, Pusako, TI-I, dan ICW
Diketahui, setelah Presiden Jokowi menegaskan Pilkada akan terus berjalan, DPR RI Komisi II, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat jika Pilkada tidak akan ditunda dan akan jalan terus ditengah pandemi. Keputusan ini diambil setelah mereka menyelenggarakan rapat.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 karena pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.