Alasan KPK Hapus Lagu Lihat-Lawan-Laporkan: Perbuatan Indra Kenz Bertentangan dengan Nilai Antikorupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk menghapus dan berhenti mempublikasikan lagu Lihat-Lawan-Laporkan yang dibuat oleh Indra Kenz. Langkah tersebut diambil setelah Indra Kenz jadi tersangka penipuan berkedok trading binary option.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemberhentian publikasi lagu itu karena Indra Kenz justru berbuat sebaliknya. Dia dianggap telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai antikorupsi.
"Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut, KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret.
Tak hanya dari YouTube, Ali menegaskan, lagu Lihat-Lawan-Laporkan dihentikan publikasinya dari semua media komunikasi publik milik KPK. "Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi," tegasnya.
KPK berharap kejadian yang menimpa Indra Kenz bisa jadi pelajaran untuk semua pihak dalam memegang sikap antikorupsi. Ali menyebut KPK juga menghormati dan mendukung proses hukum dugaan penipuan yang menjerat Indra Kenz.
"Ke depan, kami tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya, siapapun dan apapun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," imbuh Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, video klip yang berjudul 'Lihat-Lawan-Laporkan' yang berdurasi 38 detik dan berisi kampanye pelaporan dugaan korupsi ke KPK beredar di media sosial. Video itu sempat diunggah oleh YouTube KPK RI sebelum akhirnya di-private sehingga tak bisa lagi diakses.
Selain di akun YouTube KPK RI, kolaborasi tersebut juga diunggah pada channel YouTube milik Indra Kenz, Indra Kesuma dengan judul 'PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!'.
Pada video berdurasi 17.54 menit itu, Indra Kenz tampak membuka sebuah kotak yang berisi baju putih yang kemudian digunakan di video klip 'Lihat-Lawan-Laporkan'.
"Jadi sebagai masyarakat, kalau melihat tindak terduga korupsi, kita lihat suap menyuap kita bisa laporin," ungkap Indra Kenz dalam video itu dilihat Selasa, 15 Maret.
"Kenapa kita bisa dapat baju ini, jadi kebetulan temannya bokap udah lumayan dekat bertahun-tahun dulunya dia jenderal akhirnya dipindahin ke KPK, jadi dia tahu gue bisa nyanyi dia akhirnya suruh gue bikin lagu. Bikin lagu KPK. Gue bisa aja bikin lagu tapi tak sekeren Indomusikgram," imbuh dia.