Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Admimistratif ke PT KCN Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN). PT KCN terbukti melakukan pencemaran debu batu bara dalam kegiatan bongkar muat yang memberi dampak kerugian bagi warga Marunda, Jakarta Utara.
Dalam pemberian sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi menjelaskan, PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut.
"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," kata Hariadi dalam keterangannya, Selasa, 15 Maret.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan pada bidang lingkungan hidup.
“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ungkap Asep.
Baca juga:
Sebagai informasi, warga Marunda sudah merasakan adanya pencemaran debu batu bara sejak 2018 lalu. Debu batu bara ini kerap terhempas ke pemukiman warga, sekolah, hingga RPTRA di Marunda.
Dalam temuannya, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mendapat laporan bahwa masalah ini telah menunjukkan dampak kesehatan warga Marunda, mulai dari gangguan pernapasan atau ISPA, penyakit kulit seperti gatal-gatal, hingga kerusakan pada mata.
Jhonny menuntut Pemprov DKI untuk bertindak menyetop penyebaran debu batu bara, disertai dengan pemeriksaan terhadap perusahaan mengenai dampak lingkungannya beserta sanksi yang akan diterapkan.
"Saya menuntut kepada Pemprov DKI dalam waktu cepat untuk menyetop dulu penyebaran debu batu bara di Marunda ini. jangan ada lagi yang beterbangan. Kemudian, ada analisis atau kajian amdal dari perusahaan ini. Jika ada yang melanggar, harus ada sanksi yang dilakukan," ungkap dia.