Pengamat Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Tak Pengaruhi Program B30
JAKARTA - Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengungkapkan kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini tidak akan mempengaruhi program B30 yang dicanangkan pemerintah. Untuk diketahui, B30 sendiri menggunakan CPO sebagai blend (campuran).
Menurutnya, kebutuhan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dalam hal ini Crude Palm Oil (CPO) untuk program ini tidak banyak.
"Sejauh ini berdasarkan data yang saya miliki, kebutuhan Pertamina tidak begitu banyak sehingga kelangkaan yang terjadi tidak terjadi karena program B30," ujarnya kepada VOI, dikutip Selasa 15 Maret.
Ia melanjutkan, tahun 2021 yang lalu, kebutuhan FAME Pertamina hanya sebesar 7,5 juta kilo liter atau 6,5 juta metrik ton per tahun dimana berdasarkan data GAPKI produksi CPO sepanjang 2021 adalah sebesar 46,88 juta ton.
"Hal ini berarti kebutuhan FAME Pertamina hanya 13 persen saja dari total produksi CPO secara nasional," imbuhnya.
Tahun 2022 ini, lanjut mamit, GAPKI memproyeksikan produksi CPO adalah sebesar 49 juta ton dan kebutuhan untuk program biodiesel dengan program B30 yang mandatori kebutuhannya adalah 8,83 juta ton.
"Jadi menurut saya, program biodiesel ini tidak terlalu berpengaruh secara signifikan terhadap kebutuhan CPO dalam negeri," kata dia.
Baca juga:
- Ini Deretan Produsen Minyak Goreng Terbesar Indonesia, Ada Wilmar Milik Konglomerat Martua Sitorus, Musim Mas Bachtiar Karim, Hingga Sinarmas-nya Eka Tjipta Widjaja
- Sidak Minyak Goreng, Mendag Lutfi Marah-Marah ke Pedagang: Jangan karena Saya Datang Stoknya Ada!
- Merasa Kebanyakan, Ibu Ini Mau Kembalikan Uang Jokowi Hasil Pembelian Minyak Goreng Tapi Ditolak
Mamit menambahkan, pada kenyataannya ekspor CPO sepanjang 2021 sangat besar, di antaranya CPO, CPO Olahan, Oleokimia dan biodiesel yang mencapai 34,2 juta ton. Sedangkan yang dijual di dalam negeri hanya 18,42 juta ton saja.
Untuk itu, menurutnya program B30 tidak akan terpengaruh kelangkaan yang terjadi.
"Saya kira tetap akan berjalan karena ini program mandatori. Diatur oleh Kementerian ESDM untuk program biodiesel ini. Pertamina hanya dalam posisi menjalankan. Jika pemerintah merevisi kebijakan ini saya kira Pertamina akan mengikuti," pungkas Mamit.