Karantina Dihapus, Luhut Klaim Positivity Rate PPLN ke Bali Masih Rendah

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kondisi COVID-19 di Bali masih terkendali, seiring dengan penghapusan karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke provinsi tersebut.

Sejak bebas karantina diberlakukan mulai 7 Maret 2021, Luhut mengklaim persentase kasus positif (positivity rate) PPLN yang masuk ke Bali masih rendah.

"Dalam penerapannya dalam satu minggu terakhir, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali meningkat sangat pesat namun dengan tingkat positivity rate PPLN yang rendah, yakni di bawah 1 persen saja," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 14 Maret.

Meski demikian, Luhut menegaskan kebijakan bebas karantina ini masih tetap dievaluasi selama satu minggu ke depan, sebelum akhirnya kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia.

Luhut juga mengatakan penerapan visa on arrival (VoA) juga mampu mendorong peningkatan wisatawan mancanegara yang masuk.

"Sejak dibukanya visa on arrival pada tanggal 7 Maret lalu, dapat diinformasikan bahwa total kedatangan PPLN dengan Visa on Arrival sebanyak 449 pax dengan total PNBP sebesar 224 juta rupiah," jelas dia.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Luhut, pemerintah akan memperluas penerapan penggunaan VoA dengan target negara yang memiliki potensi wisata yang besar dan juga negara-negara G20.

"Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan visa on arrival di beberapa bandar udara lainnya seperti Jakarta dan Surabaya," ucap Luhut.

Sebagaimana diketahui, kebijakan bebas karantina bagi PPLN yang datang ke Bali mulai berlaku sejak 7 Maret 2022.

Syaratnya, PPLN harus sudah melakukan pemesanan atau booking hotel minimal 4 hari. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali (khusus) bagi WNI.

PPLN yang masuk juga sudah harus divaksinasi dosis lengkap (dosis kedua) atau sudah booster (dosis ketiga).

Saat tiba di Bali, PPLN wajib melakukan entry test dengan PCR. Saat menunggu hasil tes, PPLN wajib menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.