Daripada Ribut, Tokoh NU: Label Halal Enggak Perlu Ada, Sudah Ada Dalil, Gitu Aja Kok Repot!

JAKARTA - Label baru yang terdapat di sertifikat halal resmi diterbitkan, sekaligus mengubah desain bikinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Polemik lantas muncul lantaran desainnya dianggap tidak menonjolkan huruf Arab.

Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Taufik Damas, memandang, tak perlu ada ribut-ribut soal label halal tersebut. 

Baginya, label halal tidak penting karena makanan, minuman, atau produk yang dapat dikonsumsi atau tidak untuk umat muslim sudah ada dalam dalil. Dalil itu juga memuat zat, cara memperoleh, hingga metode pengolahan makanan atau minuman.

"Kalau serius ikut madzhab Imam Syafi'i, label halal itu enggak perlu ada. Karena, segala sesuatu hukumnya halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Di negara mayoritas muslim, yang dibutuhkan adalah label haram, bukan label halal. Gitu aja kok ribet!" tulis Taufik lewat akun Twitternya, @TaufikDamas, Senin 14 Maret.

Taufik menilai logo halal terbaru tidak perlu diperdebatkan karena tidak ada yang spesial dalam substansinya. Namun apabila Kementerian Agama (Kemenag) mencoret pengurusan label halal dan menggantinya dengan label haram maka itu menjadi hal baru yang menarik untuk diperbincangkan.

"Menag cuma mengubah logo halal. Enggak ada yang spesial. Kalau Menag berani mengubah bahwa yang dibutuhkan adalah label haram, bukan label halal, ini baru luar biasa," ujarnya.

Sebelumnya, label halal baru diresmikan Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH menerbitkan label baru setelah mendapatkan wewenang mengurus sertifikasi halal dan rupa-rupanya, yang dahulu menjadi tanggung jawab MUI.

Penetapan label halal terbaru itu terdapat dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022.

Label halal terbaru itu berlaku secara nasional pada 1 Maret 2022. Pencantuman label tersebut sebagai upaya, pengenal produk yang beredar di masyarakat telah dijamin kehalalannya dan telah mengantongi sertifikat halal.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Maret.