Gelar Operasi Penertiban, Jasa Marga Catat 63 Persen Angkutan Barang Tergolong ODOL
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 63 persen kendaraan non-golongan I atau angkutan barang terbukti melanggar ketentuan daya angkut atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) saat operasi penertiban pada awal tahun ini.
Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, operasi kendaraan ODOL digelar di tiga ruas jalan tol Jasa Marga Group pada Januari hingga Februari 2022.
Lokasi pelaksanaan operasi penertiban ODOL tersebut adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
"Pada periode tersebut, tercatat 649 kendaraan terbukti ODOL, atau sekitar 63 persen dari total 1.030 kendaraan yang terjaring dalam operasi penindakan kendaraan ODOL tersebut. Jumlah ini turun 3,97 persen dibanding dengan periode yang sama pada 2021," ujar Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Antara, Senin, 14 Maret.
Dari total 649 kendaraan tersebut, Jasa Marga mencatat sekitar 493 kendaraan (75,96 persen) kelebihan muatan (Over Load), 61 kendaraan (9,40 persen) kelebihan dimensi (Over Dimension), dan sebanyak 95 kendaraan (14,64 persen) melanggar kelengkapan dokumen berkendara.
Jasa Marga mencatat persentase ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 312 kendaraan atau 68,9 persen dari kendaraan terjaring, diikuti dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebesar 313 kendaraan atau 58,8 persen dari kendaraan terjaring, dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebanyak 24 kendaraan atau 53,3 persen dari kendaraan terjaring.
Pada saat operasi ODOL, kendaraan yang terbukti melanggar ditilang oleh pihak Kepolisian, kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat. Transfer muatan juga dilakukan pada saat operasi ODOL, terutama untuk kelebihan muatan yang melebihi 80 persen dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI).
“Kendaraan ODOL sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas dan jalan, seperti kecepatan mereka yang sangat rendah sehingga mengganggu waktu tempuh kendaraan lainnya. Tentu saja hal ini juga berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kami mencatat jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 37,5 persen dari total kecelakaan tahun 2021, dengan kecenderungan tipe kejadiannya adalah tabrak depan dan belakang,” kata Heru.
Jasa Marga kembali menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau dikenal dengan Over Dimension dan Over Load (ODOL). Bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat, operasi kendaraan ODOL digelar di tiga ruas jalan tol Jasa Marga Group pada Januari hingga Februari 2022.
Baca juga:
- Belum Ada Penerima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Lapor, Bareskrim Ingatkan Konsekuensi Pidana
- Sempat Jual Ferrari ke Indra Kenz, Rudi Salim Bakal Diperiksa Bareskrim
- Alasan DPR soal Target 30 Persen Keterwakilan Perempuan Anggota KPU-Bawaslu
- Keterwakilan Perempuan Anggota KPU-Bawaslu Tak Sampai 30 Persen, DPR Minta Jangan Dibenturkan Hal Dilematis
“Jasa Marga rutin menggelar operasi ODOL bersama stakeholder terkait untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada seluruh pengguna jalan bahwa kendaraan ODOL sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi juga kendaraan di sekitarnya. Kami harap operasi ODOL ini dapat menekan jumlah pelanggaran di jalan tol yang juga akan berdampak pada peningkatan kenyamanan seluruh pengguna jalan,” ujar Heru.
Apabila menemukan indikasi kendaraan ODOL yang memperlambat perjalanan serta untuk mendapatkan informasi lalu lintas terkini dan permintaan pelayanan lalu lintas jalan tol, hubungi One Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080 atau dapat melalui Twitter @PTJASAMARGA dan Aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.