Bareskrim Periksa Ahli Pidana Hingga Investasi di Kasus Doni Salmanan

JAKARTA - Bareskrim Polri sudah meminta pendapat 8 ahli selama penanganan kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Ahli yang dimintai pendapatnya mulai dari pidana hingga investasi.

"8 dari saksi ahli yaitu 2 dari ahli bahasa, 2 dari ahli ITE, 3 dari ahli pidana, dan 1 ahli investasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 14 Maret.

PEnyidik juga sudah memeriksa 20 saksi. Sehingga, total yang telah dimintai keterangan untuk sementara berjumlah 28 orang.

"Total saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang," ungkapnya.

Bahkan, dalam waktu dekat penyidik pun akan kembali memeriksa para korban. Hanya saja tak dirinci mengenai berapa orang yang akan dimintai keterangan.

"Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan yakni para korban platform Quotex," kata Gatot.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan bermodus binary option dengan platform Quotex.

Sehingga, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.