Polisi Tangkap Janda di Sumut karena Jadi Otak Perampokan dengan Modus Tabrak Sepeda Motor

MEDAN - Seorang janda bernama Lenny (39) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara ditangkap polisi. 

Janda ini bersama rekannya pekarja kuli bangunan bernama Aweng (36) melakukan perampokan dengan dengan modus menabrakkan sepeda motor dengan mobil.

Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan korbannya bernama Wulandari (21). Saat itu, korban hendak pulang ke rumah dari tempat kerjanya. 

"Setibanya di kantor Pos Sei Rampah, korban diikuti mobil jenis Toyota Avanza," ujar AKBP Ali, Senin, 14 Maret. 

Saat korban berada di Jalan Desa Sarirejo, Serdang Bedagai, mobil yang dinaiki tersangka berusaha menyerempet korban. Korban sempat mengelak dan terjatuh masuk ke parit.

"Kemudian 2 orang tersangka turun dan mendekati korban. Lalu merampas sepeda motor milik korban," jelasnya.   

Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

"Lalu pada Kamis, 3 Maret, polisi mendapat informasi kegiatan ini diotaki pelaku Leni. Pelaku ternyata mengajak dua tersangka lagi yakni Aweng dan Aderai yang kini masih buron," sambungnya. 

AKBP Ali mengatakan, saat ditangkap Leni sedang mengontrak di Kota Tebing Tinggi. Polisi lalu mendatangi rumahnya dan ternyata Leny sudah pindah ke Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan lalu melakukan penggerebekan.

"Leni pada saat itu sedang bersembunyi di rumahnya,'' jelasnya.

Saat diinterogasi Leni mengakui perbuatannya, selanjutnya polisi mengejar  pelaku Aweng dan berhasil menangkapnya di salah satu warnet di Desa Jambur Pulau, Sergai. Kemudian polisi memburu pelaku Aderai yang hingga kini masih buron.

"Modus para pelaku begal ini sengaja menabrakkan sepeda motor korban dan korban terjatuh lalu pelaku begal mengambil sepeda motor tersebut," paparnya.

Atas perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolresta Serdang Bedagai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan pasal Pasal Pasal 365 ayat (1) dan (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 12 tahun penjara," ujar dia.