Tegas, Kapolda Banten Keluarkan Perintah untuk Jajaran, Bandar Narkoba dan Pengedar Harus Dimiskinkan Agar Jera
SERANG - Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto memerintahkan penyidik Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres jajaran untuk bertindak tegas terhadap bandar dan pengedar narkoba dengan memiskinkan para pelakunya.
Perintah ini disampaikan Kapolda Banten saat melaksanakan analisa dan evaluasi bersama Direktur Narkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang tentang perkembangan pengungkapan jaringan pengedar narkoba jalur pesisir Pandeglang.
“Saya minta penyidik tidak ragu untuk memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan penerapan pasal money laundering dalam UU Narkotika, ini menjadi komitmen Polda Banten dalam perang terhadap narkoba,” kata Rudy, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 13 Maret.
Sebagaimana diketahui bahwa dari awal pengungkapan narkoba pada Selasa, 8 Maret, hingga pengembangan pada Kamis, 11 Maret, Polda Banten dan Polres Pandeglang berhasil menyita 34,3 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi dari 7 tersangka.
Selain itu, penyidik bergerak cepat untuk menyita 1 unit mobil kijang Inova, 2 unit kapal kincang dan 1 unit kapal jukung milik tersangka.
Baca juga:
Penyidik telah menerapkan pasal berlapis kepada jaringan pelaku yang ditangkap. Tidak hanya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara, namun juga dengan Pasal 137 UU yang sama.
“Segera tracing dan sita harta kekayaan para tersangka yang berasal dari kejahatan narkoba tersebut,” tegas Rudy.
“Dengan memiskinan bandar dan pengedar narkoba juga pemidanaan yang maksimal terhadap mereka, kita yakin dapat memberi efek jera dan efek deterens terhadap kejahatan narkoba ini,” tutup Rudy.