JAKARTA - BUMN Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) akan melakukan pengukuran serapan karbon dari aktivitas reklamasi yang dilakukan sebagai wujud komitmen dekarbonisasi.
MIND ID sendiri beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk,.
"Di luar kewajiban reklamasi, Grup MIND ID juga berpartisipasi kepada program-program penanaman pohon lainnya," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 2 Maret.
Salah satunya seperti yang dilakukan Inalum, pada tahun 2015 hingga 2021 telah dilakukan penanaman pohon sebanyak 590.413 pohon di area seluas 1,056 hektare (ha) yang terletak di tujuh kabupaten di sekitar wilayah Danau Toba. Kegiatan in melibatkan Dinas Kehutanan, KPH, LSM, Kelompok Masyarakat, Kelompok Tani Hutan, TNI dan Polri.
"Pada 2022 Inalum merencanakan penanaman pohon sebanyak 308.148 pohon yang terdiri atas 130.000 pohon (260 Ha) merupakan Program Inalum Konservasi DTA Danau Toba dan 178.148 pohon (445,37 Ha) adalah Program Jasa Pengelolaan SDA bekerja sama dengan PJT1," jelasnya.
Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam, Grup MIND ID menyadari adanya perubahan bentang alam pada aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral. Dany menyebut langkah reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup MIND ID.
"Prinsip kehati-hatian diterapkan di setiap kegiatan untuk meminimalisir dampak operasional," katanya.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, Group MIND ID mencatat realisasi kewajiban reklamasi sepanjang 2021 seluas 931,25 hektare (ha). Sedangkan sampai dengan akhir tahun lalu, total area reklamasi mencapai 5.814 hektare (ha).
Dany mengatakan reklamasi anggota MIND ID merupakan refleksi atas komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional yang baik.
"Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup MIND ID dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional," ucapnya.
Perusahaan juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. Total dana jaminan reklamasi atau pascatambang Grup MIND ID tercatat sebesar Rp799,33 miliar.