Vaksin Penguat Belum Maksimal, Krisdayanti Tes PCR-Antigen Ditiadakan Sama Sekali
JAKARTA - Pemerintah telah menghapus syarat tes PCR atau Antigen untuk perjalanan domestik baik, melalui udara, laut, dan darat seutuhnya bagi yang sudah dua kali vaksin COVID-19. Kebijakan Satgas COVID Nasional ini disambut positif oleh masyarakat. Namun, anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti sejatinya tidak menyetujui.
“Saya pribadi tidak setuju jika sama sekali tidak swab atau antigen. Karena vaksin booster saja belum sepenuhnya. Bahkan yang sudah booster saja, masih bisa terkena covid dan menularkan ke individu lain,” ujar Krisdayanti saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kamis, 10 Mare.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, seharusnya kebijakan pelonggaran baik bagi perjalanan melalui udara, maupun darat yang menggunakan transportasi umum baru dilakukan ketika vaksinasi booster minimal sudah mencapai 90 persen.
Terkait masih rendahnya minat masyarakat terhadap vaksin booster, politisi dari daerah pemilihan Jawa Timur V ini menduga lebih disebabkan karena keinginan masyarakat yang memilih vaksin yang paling baik menurut mereka. Padahal BPOM (badan pengawas obat dan makanan) telah mengeluarkan ijin penggunaan darurat arata EUA (Emergency use Authorization) dimana semua vaksin dinyatakan baik.
Baca juga:
- Syarat PCR-Antigen untuk Perjalanan Dihapus, Satgas Tegaskan Bukan Demi Ramaikan Penonton MotoGP
- Cerai dan Tak Mau Menikah Lagi, Desiree Tarigan: Sudah Beri yang Terbaik untuk Hotma Sitompul
- Warganet Ungkap 3 Masalah di Resepsi Mantan Suami Mawar AFI dengan Istri Baru
- 4 Artis yang Dapat Uang Aliran dari Doni Salmanan, Ada Lesti Kejora
“Masih rendahnya minta masyarakat terhadap vaksin booster saya lebih melihat banyak masyarakat yang memilih jenis vaksin yang terbaik menurut mereka. Padahal BPOM sudah menyatakan bahwa semua vaksin baik,” ungkap KD.
Menurut Krisdayanti, banyaknya masyarakat yang memilih vaksin juga disebabkan karena tidak semua vaksin yang di pakai di Indonesia dapat dijadikan penunjang perjalanan Internasional.