Kejarksaan Negeri Tangkap Dua ASN yang Korupsi Ratusan Juta di Cirebon
CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menahan mantan kepala dinas dan kepala seksi (kasie) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, yang korupsi cadangan pangan, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp539 juta.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Cirebon telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu MHN mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan DDN mantan Kasie Cadangan Pangan," kata Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Kamis 10 Maret.
Hutamrin mengatakan kedua mantan pejabat pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, terbukti telah melakukan korupsi cadangan pangan berupa stok gabah.
Hutamrin mengatakan kedua tersangka itu mengeluarkan stok gabah tanpa ada prosedur yang benar, sehingga setelah dilakukan audit negara dirugikan hingga mencapai Rp539 juta.
"Modusnya barang tersebut (stok gabah) keluar tanpa mekanisme yang ada, dan barang tersebut telah ditukar dengan barang bukti yang sudah kita sita dengan kualitas yang berbeda. Akibatnya kerugian berdasarkan perhitungan auditor independen ada pada Rp539 juta," tuturnya dikutip Antara.
Hutamrin menambahkan penanganan kasus korupsi tersebut telah dilakukan sejak bulan Februari tahun 2021 lalu, dan pada bulan Maret 2022 ini, pihaknya sudah mendapatkan bukti kuat untuk menjerat keduanya.
Baca juga:
- Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang Gagalkan Upaya Penyelundupan 23 Kilogram Sabu di Dalam Perahu Nelayan
- Sergap Sarang Narkoba di Kampung Muara Bahari Jakut, 26 Orang Diamankan dan Ratusan Gram Sabu Disita
- 90 Persen Pengedar Sabu yang Ditangkap di Sultra Mengaku Terdesak Ekonomi, Tapi Lupa Kalau Ancamannya Bisa Hukuman Mati
Sehingga setelah semuanya dirasa cukup, maka kedua tersangka resmi ditahan, dan akan menjalani tahapan selanjutnya.
"Alhamdulillah pada bulan Maret tahun 2022 ini kami telah mendapatkan total kerugian negara. Sehingga pada hari ini juga kita langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ini," katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangka Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.