Eks Dirut Citilink dan VP Corporate Communication Garuda Indonesia Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia dengan memintai keterangan dua mantan petinggi maskapai penerbangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi yang diperiksa adalah WAM selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014 dan P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia 2009-2015.

“Kedua saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021,” kata Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.

Sehari sebelumnya, Selasa (8/3), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat petinggi PT Garuda sebagai saksi. Ketiga saksi yang diperiksa adalah, PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia.

Kemudian, RK selaku VP CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) dan SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia. Keempat saksi tersebut diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2011-2021.

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Sampai saat ini Tim Investigasi BPKP dan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah berkolaborasi dalam menentukan kerugian negara yang riil.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dokumen guna mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2012 dan AW atau Agus Wahjudo yang pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014. Agus merupakan anggota dalam Tim Pengadaan Pesawat CRJ 1000 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600.