Doni Salmanan Jadi Tersangka, Bareskrim Polri: Kita akan Sita Semua Aset dan Aliran Dana terkait Tindak Pidana
JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan akan menyita seluruh aset termasuk aliran dana Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan. Crazy rich asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex termasuk dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka. Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkuta kepada siapa pun apakah ke kolega atau orang lain, pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret malam.
Baca juga:
Penyidik Bareskrim Polri menyita iPhone 13 hingga akun YouTubee King Salmanan milik Doni Salmanan. Doni Salmanan dalam kasus ini bakal ditahan.
“Barang bukti yang disita ada iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex,” kata Brigjen Ramadhan.
Ikut disita satu bundel mutasi rekening bank Doni Salmanan, transfer deposit draw, flashdisk berisi file hasil download video Youtube King Salmanan.
“Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” kata Ramadhan.