Komisi Komunikasi Korea Larang App Store dan Play Store Paksa Pengembang Aplikasi Gunakan Sistem Pembayaran Mereka

JAKARTA - Regulator telekomunikasi Korea Selatan membuat gebrakan undang-undangan baru pada Selasa, 8 Maret. Otoritas di negeri ginseng ini menyetujui aturan terperinci tentang undang-undang yang melarang operator toko aplikasi yang dominan, seperti Apple Inc  dan Google Alphabet, untuk memaksa pengembang perangkat lunak harus menggunakan sistem pembayaran mereka.

Korea Selatan mengesahkan undang-undang tersebut, sebagai amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, tahun lalu.

Itu adalah pengekangan pertama oleh negara ekonomi besar pada Apple dan Google. Kedua perusahaan ini terus menghadapi kritik secara global karena mengharuskan penggunaan sistem pembayaran milik mereka dan membebankan komisi hingga 30%, pada setiap pengembang perangkat lunak yang menjual aplikasinya di App Store dan Play Store.

Aturan, yang disebut ordonansi penegakan, akan mulai berlaku pada 15 Maret. Mereka menetapkan bahwa undang-undang tersebut melarang "tindakan memaksa metode pembayaran tertentu ke penyedia konten seluler" dengan memanfaatkan secara tidak adil status operator pasar aplikasi. Hal ini ditekankan oleh regulator Komisi Komunikasi Korea (KCC) dalam pernyataan resmi mereka.

"Untuk mencegah penghindaran peraturan tidak langsung, jenis dan standar tindakan terlarang telah ditetapkan seketat mungkin dalam lingkup yang didelegasikan oleh hukum," kata Ketua KCC, Han Sang-hyuk, seperti dikutip oleh Reuters.

Tindakan yang dilarang antara operator pasar aplikasi,  secara tidak adil menunda peninjauan konten seluler, atau menolak, menunda, membatasi, menghapus, atau memblokir pendaftaran, pembaruan, atau pemeriksaan konten seluler yang menggunakan metode pembayaran pihak ketiga.

Sesuai aturan itu  baru di Korsel ini, potensi denda untuk pelanggaran aturan baru ini bisa mencapai 2% dari pendapatan tahunan rata-rata dari praktik bisnis terkait.

Selain di Korsel, beberapa negara juga mulai mengharuskan App Store dan Play Store menyediakan sistem pembayaran dari pihak ketiga. Keputusan ini didasari oleh peraturan anti-monopoli dan persiangan sehat  yang dipakai di beberapa negara. 

Hanya saya, di Indonesia, polemik tentang hal ini belum muncul. App Store dan Play Store tetap bebas dalam memaksakan pengembang aplikasi di Tanah Air, untuk memakai sistem pembayaran milik Apple Inc dan Google Alphabet Inc.