Kapolda Sumut Tegaskan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra menegaskan jajarannya segera menetapkan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng yang berada di areal rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. 

"Insyaallah, dalam waktu dekat, penyidik akan menentukan siapa pelaku yang bisa di persangkaan," kata Irjen Panca di Medan, Selasa, 8 Maret.

Dengan status perkara naik ke penyidikan, Polda Sumut mengumpulkan bukti terkait bakal calon tersangka.

"Penyidikan bagian dari langkah yang harus dilakukan untuk mencari dan menetapkan semua bukti-bukti pada saatnya akan penetapan tersangka," ujarnya. 

Dalam penanganan kasus tersebut, Irjen Panca meminta semua pihak melihatnya secara utuh. 

"Utuh melihat dari semua aspek, dari prosesnya bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab di sana," katanya. 

Namun, saat ditanya keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut, Irjen Panca tidak menjelaskan secara rinci. 

"Kalau itu bicara sama Tatan (Dirkrimum)," tutupnya. 

Terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang. 

"Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut sudah menindak lanjutin dengan memeriksa beberapa anggota polri dan sudah dimintai keterangan," kata Kombes Hadi kepada wartawan, Senin, 7 Maret. 

Kombes Hadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan anggota dan sambil menunggu rekomendasi resmi yang diberikan oleh Komnas HAM. 

"Karena yang disampaikan rilis Komnas HAM mereka mendapatkan informasi itu di akhir-akhir investigasi," katanya. 

Dia menegaskan, Polda Sumut tidak ragu menindak anggotanya jika terbukti terlibat langsung dengan kerangkeng manusia milik Terbit Rencana. 

"Apabila ada anggota Polri yang terlibat, bapak Kapolda tidak akan ragu untuk melakukan proses hukum dan penindakan," ujar Kombes Hadi.