Kades Pemilik Pabrik Pupuk Ilegal di Jember Jadi Tersangka
JEMBER - Polres Jember, Jawa Timur, menyegel pabrik pupuk yang tak berizin di Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari. Pabrik bernama PT. Agro Unggul Jaya Makmur rupanya milik kades setempat bernama Nur Kholis.
Nur Kholis pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Pun demikian dengan lah satu pekerjanya, yang menjabat sebagai koordinator lapangan bernama Cecep juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk proses penyidikan diduga tidak terdaftar dan tidak ada perizinannya terkait (pabrik pupuk) yang di Bangsalsari. Kita sudah melakukan proses penyelidikan, dilanjutkan penyidikan dan gelar perkara. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni NH (Nur Kholis) dan C (Cecep)," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa 8 Maret.
Menurut Yogi, kasus ini ditangani setelah adanya pembahasan di DPR mengenai dugaan pabrik dan penyebaran pupuk palsu di Bangsalsari.
"Sehingga kita tindaklanjuti dengan proses penyelidikan itu. Kemudian kita menemukan alat bukti yang cukup, sehingga dilanjutkan dengan proses hukum dari kasus ini," kata Yogi.
Dalam kasus ini, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
"Untuk kedua orang tersangka tidak dilakukan penahanan, karena dirasa cukup kooperatif dan juga NH selaku kepala desa masih ada kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga hanya dilakukan wajib lapor, karena masih harus menjalankan tanggung jawab pekerjaannya (sebagai kepala desa)," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Yogi, polisi masih mengembangkan penyidikan kasjus ini.
"Dengan melakukan proses penyidikan lanjut dan pemberkasan. Untuk tahapan ini, kami melakukan olah TKP di tempat produksi pupuk tidak terdaftar itu," ucapnya.
Baca juga:
Di pabrik ini, jenis pupuk yang diproduksi diberi merek NPK Union 16. "Kita (juga) sudah lakukan pemeriksaan ahli di Kementerian Pertanian pusat dan menyatakan tidak terdaftar," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
“Pada intinya mengedarkan pupuk tidak terdaftar, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara paling lama," tegasnya.