PTM di Banten Dibuka dengan Kapasitas Murid 50 Persen

TANGERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai hari ini kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA).

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Nomor 421/0505-Dindikbud/2022. SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Banten Tabrani.

Tabrani memutuskan bahwa PTM digelar oleh jenjang SMA/sederajat se-Banten dengan kapasitas murid 50 persen.

"PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas," tulisnya dalam SE tersebut, dikutip Selasa, 8 Maret.

Tabrani menyebut, jika ada siswa terpapar kasus COVID-19 dengan varian apa pun, murid SMA/sederajat wajib melaksanakan isolasi mandiri sampai dinyatakan sembuh.

Tabrani menyerahkan teknis pelaksanaan PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada sekolah masing-masing dengan tetap mengacu kepada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM.

“(Intinya) sekolah diwajibkan menjaga protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan dengan mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri,” katanya.

"Khusus untuk SMK dapat melaksanakan ujian kompetensi keahlian sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tambahnya.

Sebagai informasi dalam SE itu dituliskan, Kepala SMA/sederajat se-Banten wajib melaporkan secara berkala soal penerapan PTM dan PJJ ke Dindikbud melalui Kepala Dinas Cabang Dindikbud wilayah masing-masing.