Kuasa Hukum Adam Deni Minta Adanya Restorative Justice untuk Kliennya
JAKARTA - Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto mempertanyakan program keadilan restorativ atau restorative Justice untuk Adam Deni dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Apa pentingnya perkara ini masuk sampai di pengadilan. Kalau memang permintaan maaf diterima, ada keadilan restorativ (restorative Justice) yang bisa dilaksanakan," kata Herwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin 7 Maret.
Herwanto menegaskan kembali surat edaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU ITE dengan nomor SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
"Dalam surat edaran Kapolri, kalau si pelaku sudah sadar dan meminta maaf, dia tidak perlu ditahan lagi," katanya.
Baca juga:
Herwanto mengatakan Adam Deni telah meminta maaf melalui vidio yang dibuat di Bareskrim Polri serta kedatangan orang tua Adam ke rumah Ahmad Sahroni.
"Kalau memang dimaafkan, buktinya perkara sampai di pengadilan," ujarnya.
Namun demikian, dia menghargai keputusan Ahmad Sahroni yang melanjutkan kasus tersebut, walaupun sudah menerima permohonan maaf.
Herwanto menegaskan kasus Adam Deni menjadi pembelajaran hukum, karena dengan profesi advokat, pihaknya sering juga membuat laporan hukum kepada kepolisian.
Namun, semenjak ada surat edaran, kami menyampaikan laporan sangat sulit. Berbeda dengan kasus Adam Deni, dari laporan sampai pelimpahan di persidangan cukup cepat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Adam Deni.
"Sidang dilanjutkan kembali Senin, 14 Maret 2022," kata Ketua Majelis Hakim, R. Rudi kindarto di PN Jakarta Utara.
Perkara UU ITE itu teregister dengan Nomor Perkara: 179/Pidsus/2022/PN.JKT.UTR dengan dua terdakwa yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Rudi menjelaskan alasan penundaan sidang dikarenakan pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menghadirkan para terdakwa.
Selain itu, tim kuasa hukum Adam Deni juga diminta untuk memperbaiki kelengkapan berkas surat kuasa.