10 Hari Beroperasi, Polresta Cirebon Ringkus 16 Pelaku Curanmor yang Beraksi Lintas Semarang, Jakarta dan Tangerang
CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat membekuk 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari sembilan kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Jaran Lodaya 2022.
"Selama 10 hari operasi kami menangkap sebanyak 16 tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman di Cirebon, Antara, Minggu, 6 Maret.
Dia mengatakan 16 tersangka yang ditangkap itu merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, baik pelaku utama atau pemetik, maupun penadah kendaraan.
Menurutnya tersangka yang ditangkap yaitu MA, MN, AH, JN, TG, MA, JD, EI, GY, DI, IM, NI, SA, CA, DA, dan NM. Para tersangka ini merupakan pelaku pencurian serta penadah hasil curian.
Arif melanjutkan para tersangka tersebut ditangkap di wilayah hukum Polresta Cirebon, mulai dari Kecamatan Sumber, Asjap, Waled, Arjawinangun, Susukan, dan Kecamatan Babakan.
"Mereka ini merupakan jaringan antarprovinsi, karena melakukan aksinya bukan hanya di Cirebon, namun di Semarang, Jakarta, Tangerang, dan lainnya," tuturnya.
Arif menambahkan selain menangkap 16 tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti di antaranya 20 unit sepeda motor, kunci T, telepon genggam, dan senjata tajam.
Baca juga:
- Diduga Curi Motor, Remaja di Cilincing Jakut Ditangkap Polisi
- 2 Pekan Bergerak di Lapangan, Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan 4 Penadah
- 48 Motor, 7 Mobil dan 1 Bus Hasil Curian di Bogor Siap Dikembalikan ke Pemilik
- Banjir DAS Pasuruan, BNPB Bangun Tanggul Sementara dari 400 Karung Pasir
Para tersangka dikenakan Pasal 363, 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Ia juga memastikan mengembalikan kendaraan kepada para korbannya gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali.
"Dan kami juga pastikan prosesnya tidak berbelit-belit, karena itu semua merupakan hak korban," katanya.