Rizal Ramli Sindir Mahfud MD: Saya Dipenjara Soeharto Tetap Akui Jasanya Terlibat Serangan Umum 1 Maret

JAKARTA - Ekonom senior, Rizal Ramli buka suara terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022. Keppres tersebut tidak mencantumkan nama Presiden ke-2 Indonesia Soeharto sebagai pihak yang terlibat Serangan Umum 1 Maret 1949.

Rizal menilai jasa seorang tokoh dalam sejarah negara tetap harus disebutkan agar dapat terus diingat penerus bangsa. Meskipun tokoh itu, kata Rizal, menjebloskan seseorang yang tak sepaham termasuk dirinya ke dalam bui.

"Saya dipenjara Pak Harto 1,5 tahun di penjara militer & Sukamiskin, oposisi thd sistem Otoriter Pak Harto. Tapi tetap mengakui jasa Pak Harto pada Serangan Umum 1 Maret," kata Rizal melalui akun Twitternya, @RamliRizal, Sabtu 5 Maret.

Rizal kemudian menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang mencuit penggagas Serangan Umum 1 Maret 1949 adalah Soekarno, M Hatta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Panglima Jenderal Soedirman, tanpa nama Soeharto. Cuitan Mahfud itu diunggah dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Kamis 3 Maret.

"Mas @mohmahfudmd kok segitunya sih, sampai ngapusi jasa Pak Harto. Ngono ya ngono, ning ojo ngono," ujar Rizal.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fadli Zon juga menanggapi cuitan Mahfud MD. Politikus Partai Gerindra itu meminta Mahfud tidak mengaburkan sejarah dengan menghapus peran Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.

Mahfud MD meresponsnya dengan menegaskan nama Soeharto tetap ada dalam sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949, meski tidak terdapat dalam Keppres 2/2022.

Dia menjelaskan, dalam sejumlah peristiwa sejarah lainnya, nama tokoh yang terlibat juga tidak ditulis secara lengkap. Seperti Proklamasi 1945 hanya beberapa nama yang tertulis sebagai penggagas.

"Keppres tersebut bukan buku sejarah, tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah. Kepres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949," tulis Mahfud MD lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis 3 Maret.